PENJELASAN UNTUK PERMOHONAN BEASISWA, SEBAGAI BERIKUT:
1. SETIAP MAHASISWA YANG MENGAJUKAN PERMOHONAN BANTUAN BEASISWA SUPAYA BENAR-BENAR MEMATUHI DAN MEMENUHI PERSYARATAN YANG TELAH DITETAPKAN BAZ-TIM PUSAT.
2. BAGI NMAHASISWA SEMESTER SATU, YANG BELUM MEMPEROLEH TRANSKRIP NILAI DARI FAKULTAS/JURUSAN MASING-MASING, TENTU BELUM MEMENUHI PERSYARATAN YANG DIMAKSUD, MAKA BELUM LAYAK MENGAJUKAN PERMOHONAN; DAN BISA MENGAJUKAN TAHUN DEPAN.
3. BAGI MAHASISWA YANG BELUM MENCUKUPI SYARAT-SYARAT TERSEBUT, TIDAK DIKABULKAN PERMOHONANNYA SAMPAI IA MELENGKAPINYA.
4. TRANSKRIP NILAI MERUPAKAN SYARAT MUTLAK YANG HARUS DIPENUHI UNTUK MENGETAHUI KRITERIA LAYAK ATAU TIDAK LAYAK UNTUK DIKABULKKAN PERMOHONAN.
5. TRANSKRIP NILAI YANG SAH ADALAH YANG DITANDA TANGANI OLEH YANG BERWENANG DAN DISTEMPEL FAKULTAS/JURUSAN (STEMPEL BASAH, BUKAN FOTOCOPY).
6. NILAI IP/IPK MINIMAL 2,70. IP/IPK DI BAWAH 2,70 TIDAK LAYAK DIBERIKAN BANTUAN BEASISWA.
7. MAHASISWA YANG BERHAK MENGAJUKAN PERMOHONAN ADALAH MAHASISWA YANG BERASAL DARI ACEH DAN ATAU ORANG TUANYA ASLI ACEH (IBU DAN ATAU AYAH).
8. MAHASISWA DIBATASI PADA MAHASISWA YANG MENGIKUTI PENDIDIKAN DI JABODETABEK (JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DAN BEKASI). MAHASISWA DI LUAR JABODETABEK TIDAK DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN.
9. JENJANG PENDIDIKAN YANG BOLEH MENGAJUKAN PERMOHONAN BEASISWA ADALAH:
1) JENJANG DIPLOMA TIGA (D3)
2) JENJANG STRATA SATU (S1)
3) JENJANG STRATA DUA (S2)
4) JENJANG STRATA TIGA (S3)
10. BAGI MAHASISWA YANG TIDAK MEMILIKI NILAI IP/IPK SEBAGAIMANA LAZIM DIGUNAKAN DI PERGURUAN TINGGI ATAU UNIVERSITAS, KRITERIA YANG DIPAKAI ADALAH MINIMAL DERAJAT JAYYID JIDDAN; TRANSKRIP NILAI HARUS DILAMPIRKAN.
DEMIKIANLAH KETERANGAN BAZ-TIM PUSAT AGAR DAPAT DILAKSANAKAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
GOOD LUCK...MA'AN NAJAH...!!
KETUA BAZ-TIM
TGK. H. HASYIM SYAM
WAKIL KETUA
TGK. HASAN BASRI
SEKRETARIS
TGK. NASIR
BENDAHARA
ASHIM M. DAUD
DISTRIBUTOR
TG. A. MUFAKHIR MUHAMMAD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar