Sabtu, 12 Februari 2011

PENDAYAGUNAAN ZAKAT

I. Zakat Produktif

1) Para mustahiq zakat produktif dapat memanfaatkan dana zakat untuk modal usaha.
2) Kesempatan menerima zakat produktif hanya satu kali saja.
3) Dana zakat yang sudah diterima agar dikelola dengan baik dan dapat menghasilkan sehingga suatu saat nanti mustahiq akan menjadi muzakki.
4) Setiap cabang TIM agar mengusulkan 3 nama saja untuk menerima dana zakat produktif pada tahun depan.
5) Setiap pemohon dana zakat produktif harus berdasarkan hasil survey dan rekomendasi Ketua TIM Cabang masing-masing.

II. Fi Sabilillah

1) Aspek Fisikal

a. Dana zakat dapat dimanfaatkan sesuai dengan skala prioritas.
b. Setiap tahun Pengurus BAZ-TIM akan melakukan observasi langsung terhadap pemanfaatan dana zakat oleh Pengurus TIM Cabang se-Jabodetabek plus Banten dan Karawang.
c. Diharapkan setiap Cabang TIM akan terus meningkatkan kinerja dalam pembangunan meunasah dan pembentukan UPZ di cabang masing-masing.
d. TIM Cabang yang belum membentuk UPZ tidak akan diberikan dana zakat oleh BAZ TIM pusat pada tahun berikutnya.

2) Aspek Spiritual

a. Dana zakat diarahkan pada pembangunan SDM (Sumber Daya Manusia).
b. Dana zakat diberikan kepada para mahasiswa se-Jabodetabek yang berprestasi.
c. Mahasiswa yang belum meraih prestasi agar terus meningkatkan semangat belajar sehingga tahun depan akan diberikan kesempatan untuk menerima beasiswa dari zakat.
d. Dana zakat dapat dimanfaatkan untuk keperluan: pembelian buku-buku referensi, pembayaran uang SPP, penelitian dan penulisan skripsi, tesis, dan disertasi; dan uang ujian, dll.
e. Peningkatan kualitas spiritual, intelektual, dan moral mahasiswa.

Demikianlah beberapa catatan penting untuk dimaklumi.

Syukran wa Jazakmullah...!

HB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar