KRITERIA
MUSTAHIQ ZAKAT DAN PROSEDUR
PERMOHONAN
DANA ZAKAT TAHUN 1433 H/ 2012 M
BADAN AMIL
ZAKAT TAMAN ISKANDAR MUDA (BAZTIM)
JAKARTA
Untuk memudahkan Pengurus Taman Iskandar Muda (TIM) dan Unit
Pengelolaan Zakat (UPZ) Cabang, maka kepada setiap senif atau mustahiq dibuat kriteria dan prosedur
yang ditempuh untuk mendapatkan dana zakat dari Badan Amil Zakat Taman Iskandar
Muda (BAZTIM) Jakarta. Dengan klarifikasi ini diharapkan kepada seluruh
Pengurus TIM dan UPZ Cabang dapat
bekerja secara efektif, efisien dan penuh optimistik.
I.
FUQARA’
A.
Kriteria
1. Tidak memiliki tempat tinggal pribadi dan
tidak sanggup menyewa/mengontrak rumah.
2. Tidak mempunyai pekerjaan yang
menghasilkan.
3. Tidak mempunyai penghasilan (income) tetap.
4. Tidak ada yang menanggung nafkah hidup.
B. Prosedur
1. Diajukan permohonan secara tertulis kepada
Pengurus BAZTIM Jakarta oleh Pengurus TIM Cabang masing-masing.
2. Melampirkan Surat
Rekomendasi Pengurus TIM Cabang setempat secara kolektif.
2. Keluarga yang tidak
mempunyai anak kandung dihitung satu hak (1 porsi).
3. Keluarga yang mempunyai
anak kandung mendapat dua hak (2 porsi).
4. Bagi keluarga yang mempunyai anak, menyertakan
fotocopy KTP Kepala Keluarga dan Kartu Keluarga (KK).
5. Bagi yang belum
memiliki KK, menyertakan fotocopy KTP dan fotocopy Surat Nikah.
6. Bagi yang belum menikah,
menyertakan fotocopy KTP atau Surat Keterangan domisili dari Ketua RT setempat.
II.
MASAKIN
A.
Kriteria
1. Mempunyai tempat tinggal pribadi sangat
sederhana atau tinggal di rumah kontrakan.
2. Mempunyai pekerjaan baik bersifat temporer
maupun permanen tetapi tidak memadai.
3. Mempunyai penghasilan (income) tetapi tidak mencukupi kebutuhan
primer pribadi dan keluarga.
B. Prosedur
1. Diajukan permohonan
kepada Pengurus BAZTIM Jakarta oleh Pengurus TIM Cabang masing-masing.
2. Melampirkan Surat
Rekomendasi Pengurus TIM Cabang setempat secara kolektif.
3. Keluarga yang tidak
mempunyai anak kandung dihitung satu hak (1 porsi).
4. Keluarga yang mempunyai
anak kandung mendapat dua hak (2 porsi).
5. Bagi keluarga yang mempunyai anak, menyertakan
fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK).
6. Bagi yang belum
memiliki KK, menyertakan fotocopy KTP dan fotocopy Surat Nikah.
7. Bagi yang belum
menikah, menyertakan fotocopy KTP dan Surat Keterangan domisili dari Ketua RT
setempat.
C. Zakat Produktif
1.
Kriteria
a. Ada tempat usaha yang jelas tetapi
kekurangan modal.
b. Diberikan kepada mustahiq yang belum
pernah mendapat hak sebelumnya.
c. Diberikan hanya satu kali saja untuk
hak atau bagian zakat produktif.
2.
Prosedur
a. Diajukan permohonan
kepada Pengurus BAZTIM Jakarta oleh Pengurus TIM Cabang masing-masing.
b. Setiap Pengurus TIM
Cabang mengajukan maksimal 3 (tiga) orang setelah dilakukan survey atau studi
kelayakan.
c. Menyertakan fotocopy
KTP dan Kartu Keluarga (bagi yang sudah berkeluarga). Jika tidak ada KTP maka
melampirkan Surat Keterangan domisili dari Ketua RT setempat.
d. Melampirkan Daftar
Rencana Biaya untuk modal usaha yang diperlukan.
III. MU`ALLAF
A.
Kriteria
1.
Orang
yang baru menganut agama Islam.
2.
Masih
memerlukan bimbingan dan tuntunan untuk memantapkan ‘aqidah, akhlaq dan ibadah.
3.
Ada
minat dan kemauan untuk mempelajari dan mendalami ajaran Islam.
4.
Mempunyai
potensi untuk dibina dan dilatih menjadi kader dakwah/muballigh/muballighah
(khusus bagi mu`allaf yang berminat).
B.
Prosedur
1.
Mengajukan
permohonan baik secara langsung maupun melalui Pengurus TIM Cabang, secara
individual atau kolektif.
2.
Melampirkan
fotocopy bukti pensyahadatan.
3.
Melampirkan
fotocopy KTP atau Surat Keterangan Domisili dari Ketua RT setempat.
4.
Bagi
yang sudah menikah, melampirkan fotocopy Surat Nikah dan Kartu Keluarga.
IV. GHARIMIN
A.
Kriteria
1.
Orang
yang ditimpa musibah berupa sakit yang memerlukan perawatan di rumah sakit.
2.
Orang
yang ditimpa musibah atau bencana alam yang menyebabkan hilang hartanya.
3.
Orang
yang bankrut/pailit usahanya sehingga terlilit hutang.
4.
Orang
yang tertunggak hutangnya untuk memenuhi kebutuhan pokok (primer) hidupnya.
B.
Prosedur
1.
Mengajukan
permohonan kepada BAZTIM Jakarta.
2.
Menyertakan
rekomendasi dari Pengurus TIM Cabang setempat.
3.
Melampirkan
fotocopy KTP atau Kartu Keluarga.
4.
Bagi
yang sedang dirawat di Rumah Sakit, menyertakan Surat Keterangan Dokter dan
perincian biaya pengobatan.
5.
Bagi
yang tertimpa musibah, menyertakan Surat Keterangan Ketua RT atau Kepala Desa
setempat.
V.
FI SABILILLAH
- Biaya Studi Mahasiswa
- Kriteria
a. Mahasiswa tersebut berasal
dari Aceh (ayah dan atau ibunya adalah orang Aceh).
b. Menempuh pendidikan di
wilayah JABODETABEK (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Banten dan
Karawang
c. Masih aktif kuliah dan
atau sedang menulis karya tulis (skripsi, tesis atau disertasi).
d. Jenjang pendidikan yang
ditempuh adalah: Program D3, S1, S2, dan S3.
e. Memiliki Indeks Prestasi
(IP/IPK) minimal: Program D3 dan S1 = 3,00 sedangkan Program S2 dan S3 = 3,25.
f. Diprioritaskan bagi
mahasiswa yang belum pernah mendapatkan dana zakat dari BAZTIM.
B.
Prosedur
1. Mengajukan permohonan
beasiswa dari dana zakat kepada BAZTIM Jakarta (dapat diakses melalui website: kanazakat.blogspot.com).
2. Ada rekomendasi dari
Ketua TIM Cabang, tempat pemohon berdomisili, masing-masing.
4. Melampirkan fotocopy
Kartu Identitas Mahasiswa (KIM) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Melampirkan TRANSKRIP
NILAI SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2011/2012 yang ditandatangani,
dilegalisir/stempel (basah) yang berwenang.
6. Memiliki IP/IPK
minimal, masing-masing: Program Diploma dan
S1 : 3,00 sedangkan Program S2 dan S3: 3,25.
7. Melampirkan Surat
Keterangan aktif kuliah yang ditandatangani oleh yang berwenang beserta
stempel.
8. Bagi mahasiswa yang
sedang menulis atau mengadakan penelitian, melampirkan proposal skripsi/tesis/disertasi
beserta SK pembimbing.
Catatan:
Biaya studi hanya berlaku satu kategori.
Bagi yang sudah mengajukan permohonan beasiswa atas nama mahasiswa aktif tidak
lagi memperoleh dana bantuan penulisan/penelitian; demikian juga sebaliknya.
C. Biaya Pembangunan/ Renovasi Meunasah
atau Masjid
1.
Kriteria
a. Sudah memiliki lahan/tanah yang
bersertifikat.
b. Status tanah milik TIM Cabang setempat.
c. Bagi yang sedang
membangun, menyertakan biaya pembangunan dan denah bangunan atau gambar
bangunan.
d. Bagi yang melakukan
renovasi, menyusun anggaran menurut skala prioritas, secara bertahap.
e. Dana zakat yang akan
diberikan kepada setiap pemohon untuk kategori ini maksimal sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh
Juta Rupiah).
f. Alokasi dana zakat kategori
ini dapat dibagi dua: pertama,
pembangunan fisik (pembangunan meunasah/masjid atau renovasi); dan kedua, pembangunan mental-spiritual
(pengajian rutin dan pembelajaran al-Qur’an untuk anak-anak dan remaja).
g. Pendayagunaan dana
zakat diserahkan sepenuhnya kepada Pengurus TIM Cabang masing-masing secara
efektif dan efisien.
h. Disalurkan kepada TIM
Cabang atau Badan/Lembaga Pendidikan yang ada hubungan atau di bawah binaan
Taman Iskandar Muda (TIM).
2. Prosedur
a. Diajukan kepada Pengurus
BAZTIM Jakarta oleh Pengurus TIM Cabang dalam wilayah Jabodetabek, Banten dan
Karawang.
b. Menyertakan Surat Rekomendasi
dari Pengurus TIM Cabang setempat (bila pemohon bukan TIM Cabang).
c. Melampirkan Daftar Rencana
Anggaran Biaya yang dirincikan sesuai dengan skala prioritas.
d. Surat Permohonan
disampaikan sesuai dengan rentang waktu yang telah ditetapkan.
VI. IBNU
SABIL
A.
Kriteria
- Orang yang kekurangan biaya atau tidak
mampu membeli tiket untuk perjalanan pulang ke kampung halaman.
- Kepulangannya ke kampung halaman ada
alasan yang jelas dan bersifat urgen.
- Hak atau porsi zakat yang diberikan
kepada Ibnu Sabil adalah dalam bentuk Tiket Bus dan sejumlah uang untuk
keperluan makan dan minum selama dalam perjalanan.
- Diberikan hanya kepada Ibnu Sabil
(Musafir) yang mengadakan perjalanan di dalam negeri (bukan ke luar
negeri); dan diberikan khusus untuk warga masyarakat Aceh.
B.
Prosedur
1.
Mengajukan
permohonan tertulis kepada Pengurus BAZTIM Jakarta.
2.
Ada
Rekomendasi Pengurus TIM Cabang setempat.
3.
Melampirkan
fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM), atau
identitas lain yang sah.
Catatan:
- BAZTIM hanya menerima permohonan yang
sesuai ketentuan dan telah lengkap persyaratan.
- Permohonan, selambat-lambatnya
diterima oleh Sekretariat BAZTIM tanggal 14 November 2012.
- Permohonan yang melewati tanggal
tersebut tidak akan diproses; dan harus menunggu tahun akan datang.
Jakarta, 16 September 2012
BADAN AMIL ZAKAT TAMAN ISKANDAR
MUDA (BAZTIM) JAKARTA
Drs. Tgk. H. Hasyim Syam, MA H. M. Nasir Yacob
Ketua Sekretaris
Diposkan oleh: DR. H. Hasan Basri al-Mardawy, MA
Assalamu'alaikum
BalasHapusSy Fitri di Banda Aceh.
Sy terlilit utang karena usaha sy bangkrut.
Apakah boleh sy dimasukkan dlm daftar "gharimin"?
Mohon bantuan & saran.
Terima kasih