Selasa, 18 September 2012

KRITERIA MUSTAHIQ ZAKAT DAN PROSEDUR

-->
KRITERIA  MUSTAHIQ  ZAKAT DAN PROSEDUR
PERMOHONAN DANA ZAKAT TAHUN 1433 H/ 2012 M
BADAN AMIL ZAKAT TAMAN ISKANDAR MUDA (BAZTIM)
JAKARTA

Untuk memudahkan Pengurus Taman Iskandar Muda (TIM) dan Unit Pengelolaan Zakat (UPZ) Cabang, maka kepada setiap senif atau mustahiq dibuat kriteria dan prosedur yang ditempuh untuk mendapatkan dana zakat dari Badan Amil Zakat Taman Iskandar Muda (BAZTIM) Jakarta. Dengan klarifikasi ini diharapkan kepada seluruh Pengurus TIM dan UPZ Cabang  dapat bekerja secara efektif, efisien dan penuh optimistik.

I.          FUQARA’
A.      Kriteria
1.     Tidak memiliki tempat tinggal pribadi dan tidak sanggup menyewa/mengontrak rumah.
2.     Tidak mempunyai pekerjaan yang menghasilkan.
3.     Tidak mempunyai penghasilan (income) tetap.
4.     Tidak ada yang menanggung nafkah hidup.

B. Prosedur
1.  Diajukan permohonan secara tertulis kepada Pengurus BAZTIM Jakarta oleh Pengurus TIM Cabang masing-masing.
2. Melampirkan Surat Rekomendasi Pengurus TIM Cabang setempat secara kolektif.
2. Keluarga yang tidak mempunyai anak kandung dihitung satu hak (1 porsi).
3. Keluarga yang mempunyai anak kandung mendapat dua  hak (2 porsi).
4. Bagi  keluarga yang mempunyai anak, menyertakan fotocopy KTP Kepala Keluarga dan Kartu Keluarga (KK).
5. Bagi yang belum memiliki KK, menyertakan fotocopy KTP dan fotocopy Surat Nikah.
6. Bagi yang belum menikah, menyertakan fotocopy KTP atau Surat Keterangan domisili dari Ketua RT setempat.

II.        MASAKIN
A.                Kriteria
1.   Mempunyai tempat tinggal pribadi sangat sederhana atau tinggal di rumah kontrakan.
2.   Mempunyai pekerjaan baik bersifat temporer maupun permanen tetapi tidak memadai.
3.   Mempunyai penghasilan (income) tetapi tidak mencukupi kebutuhan primer pribadi dan keluarga.

B. Prosedur
1. Diajukan permohonan kepada Pengurus BAZTIM Jakarta oleh Pengurus TIM Cabang masing-masing.
2. Melampirkan Surat Rekomendasi Pengurus TIM Cabang setempat secara kolektif.
3. Keluarga yang tidak mempunyai anak kandung dihitung  satu hak (1 porsi).
4. Keluarga yang mempunyai anak kandung mendapat dua  hak (2 porsi).
5. Bagi  keluarga yang mempunyai anak, menyertakan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK).
6. Bagi yang belum memiliki KK, menyertakan fotocopy KTP dan fotocopy Surat Nikah.
7. Bagi yang belum menikah, menyertakan fotocopy KTP dan Surat Keterangan domisili dari Ketua RT setempat.

C. Zakat Produktif
1. Kriteria
a. Ada tempat usaha yang jelas tetapi kekurangan modal.
b. Diberikan kepada mustahiq yang belum pernah mendapat hak sebelumnya.
c. Diberikan hanya satu kali saja untuk hak atau bagian zakat produktif.


2. Prosedur
a. Diajukan permohonan kepada Pengurus BAZTIM Jakarta oleh Pengurus TIM Cabang masing-masing.
b. Setiap Pengurus TIM Cabang mengajukan maksimal 3 (tiga) orang setelah dilakukan survey atau studi kelayakan.
c. Menyertakan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (bagi yang sudah berkeluarga). Jika tidak ada KTP maka melampirkan Surat Keterangan domisili dari Ketua RT setempat.
d. Melampirkan Daftar Rencana Biaya untuk modal usaha yang diperlukan.

III.      MU`ALLAF
A.      Kriteria
1.       Orang yang baru menganut agama Islam.
2.       Masih memerlukan bimbingan dan tuntunan untuk memantapkan ‘aqidah, akhlaq dan ibadah.
3.       Ada minat dan kemauan untuk mempelajari dan mendalami ajaran Islam.
4.       Mempunyai potensi untuk dibina dan dilatih menjadi kader dakwah/muballigh/muballighah (khusus bagi mu`allaf yang berminat).

B.      Prosedur
1.       Mengajukan permohonan baik secara langsung maupun melalui Pengurus TIM Cabang, secara individual atau kolektif.
2.       Melampirkan fotocopy bukti pensyahadatan.
3.       Melampirkan fotocopy KTP atau Surat Keterangan Domisili dari Ketua RT setempat.
4.       Bagi yang sudah menikah, melampirkan fotocopy Surat Nikah dan Kartu Keluarga.


IV.      GHARIMIN
A.                Kriteria
1.        Orang yang ditimpa musibah berupa sakit yang memerlukan perawatan di rumah sakit.
2.        Orang yang ditimpa musibah atau bencana alam yang menyebabkan hilang hartanya.
3.        Orang yang bankrut/pailit usahanya sehingga terlilit hutang.
4.        Orang yang tertunggak hutangnya untuk memenuhi kebutuhan pokok (primer) hidupnya.

B.                Prosedur
1.        Mengajukan permohonan kepada BAZTIM Jakarta.
2.        Menyertakan rekomendasi dari Pengurus TIM Cabang setempat.
3.        Melampirkan fotocopy KTP atau Kartu Keluarga.
4.        Bagi yang sedang dirawat di Rumah Sakit, menyertakan Surat Keterangan Dokter dan perincian biaya pengobatan.
5.        Bagi yang tertimpa musibah, menyertakan Surat Keterangan Ketua RT atau Kepala Desa setempat.

V.        FI SABILILLAH
  1. Biaya Studi Mahasiswa
  1. Kriteria
a. Mahasiswa tersebut berasal dari Aceh (ayah dan atau ibunya adalah orang Aceh).
b. Menempuh pendidikan di wilayah JABODETABEK (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Banten dan Karawang
c. Masih aktif kuliah dan atau sedang menulis karya tulis (skripsi, tesis atau disertasi).
d. Jenjang pendidikan yang ditempuh adalah: Program D3, S1, S2, dan S3.
e. Memiliki Indeks Prestasi (IP/IPK) minimal: Program D3 dan S1 = 3,00 sedangkan Program S2 dan S3 = 3,25.
f. Diprioritaskan bagi mahasiswa yang belum pernah mendapatkan dana zakat dari BAZTIM.

B. Prosedur
1. Mengajukan permohonan beasiswa dari dana zakat kepada BAZTIM Jakarta (dapat diakses melalui website: kanazakat.blogspot.com).
2. Ada rekomendasi dari Ketua TIM Cabang, tempat pemohon berdomisili, masing-masing.
4. Melampirkan fotocopy Kartu Identitas Mahasiswa (KIM) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Melampirkan TRANSKRIP NILAI SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2011/2012 yang ditandatangani, dilegalisir/stempel (basah) yang berwenang.
6. Memiliki IP/IPK minimal, masing-masing: Program Diploma dan  S1 : 3,00 sedangkan Program S2 dan S3: 3,25.
7. Melampirkan Surat Keterangan aktif kuliah yang ditandatangani oleh yang berwenang beserta stempel.
8. Bagi mahasiswa yang sedang menulis atau mengadakan penelitian, melampirkan proposal skripsi/tesis/disertasi beserta SK pembimbing.
Catatan:
Biaya studi hanya berlaku satu kategori. Bagi yang sudah mengajukan permohonan beasiswa atas nama mahasiswa aktif tidak lagi memperoleh dana bantuan penulisan/penelitian; demikian juga sebaliknya.

C. Biaya Pembangunan/ Renovasi Meunasah atau Masjid
1. Kriteria
a. Sudah memiliki lahan/tanah yang bersertifikat.
b. Status tanah milik TIM Cabang setempat.
c. Bagi yang sedang membangun, menyertakan biaya pembangunan dan denah bangunan atau gambar bangunan.
d. Bagi yang melakukan renovasi, menyusun anggaran menurut skala prioritas, secara bertahap.
e. Dana zakat yang akan diberikan kepada setiap pemohon untuk kategori ini  maksimal sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).
f. Alokasi dana zakat kategori ini dapat dibagi dua: pertama, pembangunan fisik (pembangunan meunasah/masjid atau renovasi); dan kedua, pembangunan mental-spiritual (pengajian rutin dan pembelajaran al-Qur’an untuk anak-anak dan remaja).
g. Pendayagunaan dana zakat diserahkan sepenuhnya kepada Pengurus TIM Cabang masing-masing secara efektif dan efisien.
h. Disalurkan kepada TIM Cabang atau Badan/Lembaga Pendidikan yang ada hubungan atau di bawah binaan Taman Iskandar Muda (TIM).

2. Prosedur
a. Diajukan kepada Pengurus BAZTIM Jakarta oleh Pengurus TIM Cabang dalam wilayah Jabodetabek, Banten dan Karawang.
b. Menyertakan Surat Rekomendasi dari Pengurus TIM Cabang setempat (bila pemohon bukan TIM Cabang).
c. Melampirkan Daftar Rencana Anggaran Biaya yang dirincikan sesuai dengan skala prioritas.
d. Surat Permohonan disampaikan sesuai dengan rentang waktu yang telah ditetapkan.

VI.      IBNU SABIL
A.                  Kriteria
  1.  Orang yang kekurangan biaya atau tidak mampu membeli tiket untuk perjalanan pulang ke kampung halaman.
  2. Kepulangannya ke kampung halaman ada alasan yang jelas dan bersifat urgen.
  3. Hak atau porsi zakat yang diberikan kepada Ibnu Sabil adalah dalam bentuk Tiket Bus dan sejumlah uang untuk keperluan makan dan minum selama dalam perjalanan.
  4. Diberikan hanya kepada Ibnu Sabil (Musafir) yang mengadakan perjalanan di dalam negeri (bukan ke luar negeri); dan diberikan khusus untuk warga masyarakat Aceh.

B.      Prosedur
1.                                         Mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus BAZTIM Jakarta.
2.                                         Ada Rekomendasi Pengurus TIM Cabang setempat.
3.    Melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM), atau identitas lain yang sah.

Catatan:
  • BAZTIM hanya menerima permohonan yang sesuai ketentuan dan telah lengkap persyaratan.
  • Permohonan, selambat-lambatnya diterima oleh Sekretariat BAZTIM tanggal 14 November 2012.
  • Permohonan yang melewati tanggal tersebut tidak akan diproses; dan harus menunggu tahun akan datang.

Jakarta, 16 September 2012
BADAN AMIL  ZAKAT TAMAN ISKANDAR MUDA (BAZTIM) JAKARTA



Drs. Tgk. H. Hasyim Syam, MA                   H. M. Nasir Yacob
Ketua                                                                Sekretaris

Diposkan oleh: DR. H. Hasan Basri al-Mardawy, MA

1 komentar:

  1. Assalamu'alaikum

    Sy Fitri di Banda Aceh.

    Sy terlilit utang karena usaha sy bangkrut.
    Apakah boleh sy dimasukkan dlm daftar "gharimin"?
    Mohon bantuan & saran.

    Terima kasih

    BalasHapus