Rabu, 27 Juli 2011

ZAKAT: HUKUM DAN DISTRIBUSI

HUKUM ZAKAT DAN SISTEM PENDISTRIBUSIANNYA
DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN DAN SUNNAH
Oleh : Drs. H. A. Mufakhir Muhammad, MA
(Dosen Bahasa Arab Fakultas Tarbiyah IAIN Ar-Raniry Banda Aceh)


Hukum Zakat Menurut al-Qur’an
Zakat secara harfiah dan bahasa berarti bersih, suci, tumbuh dan berkembang serta berkah (al-barakah). Seorang ulama terkenal pakar zakat terkemuka dari Universitas al-Azhar Mesir, Yusuf al-Qaradhawiy mengemukakan bahwa secara syar’i, zakat diartikan dengan: (az-zakat fi asy-syar’iy thuthlaqu āla al-Hishshah al-Muqaddarah minal mal allati faradhaha Allahu lil Mustahiqqin). Artinya zakat digunakan sebagai sebutan untuk bagian yang telah ditentukan dari harta kekayaan yang telah ditentukan Allah untuk diberikan kepada Mustahiq (yang berhak menerima zakat)
Zakat merupakan kewajiban Ilahiyah. Menjalankannya merupakan keharusan, sesuatu yang wajib dan tidak bisa dihindarkan. Dengan membayar atau menunaikan zakat maka seseorang memperoleh penyucian hati dan dirinya serta telah melakukan amal yang benar untuk mendapatkan rahmat Allah dan hartanya akan berkembang dan bertambah. Zakat adalah sadaqah Mafrudh (Infaq wajib) bukan sedekah thathawwu’ (sumbangan sukarela). Zakat harus ditunaikan dari harta yang dianugerahkan Allah sebagai rasa syukur atas rezki yang diberikan Allah Azzaawajalla.
Al-Qur’an menjelaskan bahwa kepada Muzakki, yang memenuhi kewajiban ini akan mendapat pahala dan rahmat Allah di dunia dan di akhirat kelak. Sebaliknya mereka yang menolak membayar zakat akan mendapat laknat dan azab akibat kelalaian dan kekikirannya.

Ayat-ayat al-Qur’an Tentang Dasar Hukum Wajib Zakat
1. At-Taubah [9] ayat 103
          •        
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu akan membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.

2. Al-Baqarah [2] ayat 110
   •           •     
Dan Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha melihat apa-apa yang kamu kerjakan.

3. Al-Mu’minun [23] ayat 1-4
                  •  
Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, 2. (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam sembahyangnya, 3. Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, 4. Dan orang-orang yang menunaikan zakat,

4. Al-Baqarah [2]: ayat 267
                           •    
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

5. At-Taubah [9] ayat 60
                         
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

6. Fushshilat [41] ayat 6-7
                     •     
Katakanlah: "Bahwasanya Aku hanyalah seorang manusia seperti kamu, diwahyukan kepadaku bahwasanya Tuhan kamu adalah Tuhan yang Maha Esa, Maka tetaplah pada jalan yang lurus menuju kepadanya dan mohonlah ampun kepadanya. dan Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan-Nya, (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat.

7. At-Taubah [9] ayat 34-35
    •       ••                         •               
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, Lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."

8. Ali Imran [3] ayat 180
 •                                 
Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Sunnah nabi-sumber utama kedua dalam Islam-menguatkan al-Qur’an dengan cara mengupas semua sisi kewajiban Islam yang pokok ini, yaitu zakat, serta aturan dan caranya. Dengan demikian dapat dipahami bahwa sunnah memandang zakat bukan hanya sebagai bagian dari lima rukun Islam saja. Zakat juga merupakan bukti keimanan dan ungkapan rasa syukur, menghilangkan kemiskinan dan penguji derajat kecintaan kepada Allah SWT.
Iman, shalat dan zakat merupakan dasar bagi terciptanya suatu masyarakat yang beriman. Mereka yang melalaikan ketiga prinsip ini, pada dasarnya, tidaklah termasuk golongan kaum beriman, walaupun mereka mengaku beragama Islam.
Sejumlah hadits di bawah ini membuktikan uraian di atas.
Islam dibangun di atas lima landasan yaitu meng-Esakan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, puasa di bulan Ramadhan, menunaikan ibadah haji (ke Mekkah). (HR. Bukhari)
Seorang Badwi berkata, “Katakan padaku suatu perbuatan yang jika aku kerjakan dapat memasukkanku ke dalam surga”. Nabi SAW bersabda, “Sembahlah Allah, jangan ada satu pun selain Dia yang engkau sembah, lakukan shalat lima kali (sehari semalam) dengan sempurna, bayarlah kewajiban zakatmu, dan berpuasalah di bulan Ramadhan.” Orang Badwi itu berkata, “Demi Zat yang diriku dalam kekuasaan-Nya, aku tak akan melakukan lebih dari yang diucapkan tadi.” Ketika orang itu pergi Nabi SAW bersabda, “Siapa saja yang ingin melihat penghuni surga, maka lihat orang itu. (HR. Imam Bukhari)
“Allah telah mewajibkan kepada kaum Muslim yang kaya agar mengeluarkan sebagian kekayaan mereka untuk memenuhi kebutuhan orang-orang miskin di antara mereka”. (HR. at-Thabaraniy)
“Siapa saja yang Allah anugerahi kekayaan tetapi tidak membayar zakat kekayaannya, maka pada hari kiamat, kekayaannya itu akan menjadi ular jantan dengan titik-titik hitam di atas matanya. Pada hari kiamat ular itu akan melilit lehernya dan menggigit pipinya seraya berkata, “Akulah hartamu, akulah kekayaanmu”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Zakat sebagaimana bentuk-bentuk ibadah lainnya, benar-benar efektif untuk meningkatkan cinta kepada Allah dan memperoleh pengampunan mulia. Sebaliknya, zakat amatlah konstruktif dan produktif dalam mewujudkan masyarakat Muslim yang seutuhnya dengan melihat fakta bahwa zakat merupakan salah satu alasan mengapa orang-orang shaleh diberi kekuasaan di muka bumi.
Zakat bukanlah pajak pemerintahan. Tetapi tujuan utamanya adalah untuk memperlihatkan ketundukan para pembayar zakat pada aturan-aturan Allah. Zakat merupakan intisari ajaran agama dan juga pengajaran.
Hal ini berarti bahwa zakat adalah ibadah yang bertujuan membuktikan dan menguji iman seseorang di satu sisi, dan di sisi lain membebaskannya dari kekayaan yang bersifat kufur dan meningkatkan rasa sayang kepada kaum miskin. Zakat adalah perhatian khusus Allah SWT kepada masyarakat Islam dengan cara ini kekayaan yang digunakan karena Allah menjadi sah secara hukum untuk digunakan oleh kaum miskin dan dikeluarkan oleh kaum kaya.
Bahwa iman tidak berarti sedikitpun jika tidak diikuti pengamalan shalat dan menunaikan atau membayar zakat. Petuah Aceh mengatakan:
Tatanda ureung kuat iman
Dalam harta gobnyan na geuboeh zakeut
Tatanda ureung leumoh iman
Lam harta gobnyan geu peujeut-peujeut
(Petuah Tengku Lamduroe)

Sistem Pendistribusian Zakat Menurut al-Qur’an dan Sunnah
1. Cara Nabi Muhammad SAW menerima zakat dari para Muzakki (pembayar zakat)
Nabi selalu mendoakan setiap orang yang membayar zakat dengan mengucapkan:
اللهم صَلِّ علَى آل فُلاَن
Artinya: “Ya Allah rahmatilah keluarga fulan”
Ketika Ibnu Abi Aufa datang kepada Nabi SAW dan menyerahkan zakat, Nabi menerimanya dengan mengucapkan:
اللهم صل على آل آبى اَوْفى
“Ya Allah rahmatilah (berkatilah) keluarga Abi Aufa.
Demikianlah seterusnya, model dan cara ini diikuti oleh sahabat, Tabi’-Tabi’in, para ulama sampai saat ini.
Perintah Allah di dalam al-Qur’an dipraktekkan dalam pengamalannya oleh Rasulullah SAW. Ketika Rasulullah SAW wafat, sistem dan cara seperti ini diikuti oleh Khalifah Abu Bakar Shiddiq, Khalifah Umar bin Khattab, Khalifah Usman bin Affan dan Khalifah Ali bin Abi Thalib, dan lain-lain.
2. Cara Nabi Mendistribusikan atau Membagikan Zakat
Merujuk kepada firman Allah SWT surat at-Taubah ayat 60.
Ashnaf zakat dalam al-Qur’an ada delapan Mustahik (atau orang yang mendapat jatah zakat). Dan semua Ashnaf ini ada pada masa Rasulullah SAW, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, budak, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil.
a. Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
b. Miskin adalah orang yang selalu tak nyaman, tidak mencukupi kebutuhan hidupnya meskipun dia telah berusaha dan bekerja. Hal ini berdasarkan firman Allah pada surat al-Kahfi [18] ayat 79:
•      
Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut.

c. Amilin adalah orang-orang yang diberikan kepercayaan dan amanat oleh pimpinan sebuah lembaga atau masyarakat yang bertugas untuk mengumpulkan, mengelola dan membagikan zakat kepada yang berhak menerimanya. Syarat bagi amil terpercaya, amanah, jujur dan mengerti tentang hukum zakat.
d. Muallaf adalah kafir yang telah memeluk agama Islam, tetapi masih sangat lemah keyakinannya terhadap Islam. Contoh muallaf pada masa Nabi Muhammad SAW adalah Abi Sufyan bin Harab, Aqra’ bin Habas dan Abbas bin Mirdas.
e. Gharimin adalah orang-orang yang terlilit hutang dan tak sanggup membayarnya, jika ia muslim yang taat, kemudian meninggal dunia dengan meninggalkan hutang. Maka uang zakat boleh diberikan untuk melunasi hutangnya.
f. Fisabilillah adalah orang yang berjihad untuk mencari keridhaan Allah atau orang pergi mencari ilmu.
g. Ibnu Sabil adalah orang yang bepergian kemudian tidak cukup bekal untuk pulang ke negerinya, bepergian tidak untuk maksiat kepada Allah.
Untuk semua Ashnaf ini, Rasulullah SAW memerintahkan untuk membagi sama rata dengan tidak membeda-bedakan antara fakir miskin dari kaum Muhajirin dan Anshar serta adil terhadap Ashnaf lainnya. Wallahu a’lam bish shawab.
CURRICULUM VITAE

1. Identitas
Nama : Drs. H.A. Mufakhir Muhammad, MA
Tempat/Tgl. Lahir : Glumpang Bungkok, Sigli NAD, 2 Maret 1963
Pekerjaan : Dosen Tetap Fakultas Tarbiyah IAIN Ar-Raniry
Banda Aceh NAD
Alamat : Jl. Pemuda No. 12 Tungkob Darussalam
Kabupaten Aceh Besar NAD, HP. 0813 1570 1894
2. Keluarga
Ayah : Tengku H. Muhammad Arief
Ibu : Hj. Cek Rahmah binti Hasan
Isteri : Dra. Suwaidah M. Amin
Anak : Ummu Laiyinah, Khalilah Mumtahanah, Nikmal ‘Abdu
dan Shulhatul Laiya
3. Riwayat Pendidikan
A. Formal
1. Madrasah Ibtidaiyah Negeri Cot Glumpang, Pidie NAD, tamat 1975.
2. Madrasah Tsanawiyah Agama Islam Negeri Kembang Tanjung, Pidie, tamat 1978.
3. Madrasah Aliyah Negeri Sigli I tamat tahun 1981.
4. Sarjana Muda Bahasa Arab Fakultas Tarbiyah IAIN Ar-Raniry NAD, tamat 1985.
5. Sarjana Bahasa Arab Fakultas Tarbiyah IAIN Ar-Raniry NAD, tahun 1987.
6. Pascasarjana Institut Ilmu al-Qur'an, Jakarta, tamat 2002.
7. Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2004-Sekarang.

B. Non Formal
1. Pesantren Salafiyah Puuk Kembang Tanjung Sigli, NAD 1976-1978.
2. Kursus Bahasa Inggris Kelas Conversation, Banda Aceh 1989-1990.
3. Daurat at-Tarbawiyah al-Mukashshafah LIPIA, Jakarta, 1992.
4. Kursus Bahasa Turki Pusat Studi Turki UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta (Program 4 bulan) 2007.

4. Riwayat Pekerjaan
1. Dosen Tetap Fakultas Tarbiyah IAIN Ar-Raniry Banda Aceh, 1991-Sekarang.
2. Dosen Pendidikan Agama ASM Komputer Banda Aceh, 1992-1995.
3. Dosen Pendidikan Agama AKPER Depkes NAD, 1995-1998
4. Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam, PTIQ NAD, 2001-2004.
5. Dosen Bahasa Aceh Sekolah Bahasa POLRI Jakarta, 2005.
6. Penceramah tetap kuliah Shubuh Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh NAD, 2002-2004.
7. Dosen Pengajian Tafsir al-Qur’an, Mushalla Perwira Pertamina Pusat, Masjid Baiturrahmah Legoso Ciputat, Meunasah Fatahillah Ciputat dan Masjid Al-Muhajirun Komplek Telkom Legoso Ciputat.

5. Pelatihan
1. Pelatihan Kader Dakwah ISKADA NAD 1981-1986.
2. Latihan Kepemimpinan Mahasiswa Tingkat Dasar Fakultas Tarbiyah IAIN Ar-Raniry Banda Aceh 1985.
3. Latihan Kepemimpinan Mahasiswa Tingkat Menengah IAIN Ar-Raniry Banda Aceh 1986.
4. Pelatihan Da’i Muda Tingkat Nasional di Jakarta 1991.
5. Pelatihan Kepemimpinan al-Jami’atul Washliyah Tingkat Nasional di Jakarta 1995.
6. Pelatihan Instruktur Majelis Ta’lim Tingkat Nasional di Jakarta 1995.

6. Pengalaman Organisasi
1. Ketua Umum Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS MAN Sigli I NAD) tahun 1981-1982.
2. Ketua Ikatan Mahasiswa Bahasa Arab Fakultas Tarbiyah IAIN Ar-Raniry Banda Aceh 1985-1986.
3. Wakil Ketua Badan Pelaksana Kegiatan Mahasiswa IAIN Ar-Raniry Banda Aceh 1986-1988.
4. Ketua Umum Ikatan Siswa Kader Dakwah NAD 1986-1990.
5. Ketua I GPA Al-Washliyah NAD 1990-1993.
6. Direktur Wilayah LPP DPI BKPRMI NAD 1992-1994.
7. Ketua Presidium Forum Komunikasi Lembaga Dakwah NAD 1995-1996.
8. Dewan Pembina ISKADA NAD 2000-Sekarang.
9. Pengurus Badan Amil Zakat Pimpinan Pusat Taman Iskandar Muda, Jakarta 2009-2012.
10. Dewan Pembina Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Aceh Cabang Ciputat 2011-2012.

7. Karya Ilmiah
1. Metode Taklif Zakat Menurut al-Qur'an (Pusat Penelitian Institut Agama Negeri IAIN Ar-Raniry, 1998).
2. Fungsi Bahasa Arab dalam Dakwah Islamiyyah, (Jurnal Didaktika Fakultas Tarbiyah IAIN Ar-Raniry, 2000).
3. Buku Tafsir Pase, Kajian Surat Al-Fatihah dan Surat-surat dalam Juz ‘Amma (Diterbitkan oleh Bale Kajian Tafsir al-Qur'an Pase Jakarta, 2001).
4. Metode Memahami Bahasa Arab Lighairil Arab (Jurnal Didaktika Fakultas Tarbiyah Ar-Raniry, 2002).
5. Al-Qalbu di dalam al-Qur'an (IPHI NAD, 2004).
6. Membina Generasi Rabi Radhiyya (Jurnal Gema Baiturrahman Banda Aceh, 2005).
7. Al-Shabru dalam Perspektif Hadits (Jurnal Al-Mu’ashirah Fakultas Ushuluddin IAIN Ar-Raniry, 2006).
8. Perkawinan Budak Menurut al-Qur'an (Jurnal Al-Mu’ashirah Fakultas Ushuluddin IAIN Ar-Raniry, 2007).
9. Mempertanyakan Penerapan Syari’at Islam di NAD (IMAPA Jakarta, 2007).
10. Buku “Pencerahan Intelektual (Referensi Untuk Khatib dan Penceramah di NAD)”, (2007).
11. Buku Pergulatan Panjang Budaya Damai dalam Masyarakat Multi Kultural.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar