Selasa, 05 Oktober 2010

ASHNAF ZAKAT DAN PORSINYA




BADAN AMIL ZAKAT TIM [BAZ-TIM]
TAMAN ISKANDAR MUDA (TIM) JAKARTA
KEPUTUSAN HASIL RAPAT BERSAMA BAZ TIM, BPK,
DAN BIDANG AGAMA


A.     Dasar Pemikiran

  1. Semangat berzakat di kalangan kaum Muslimin pada umumnya dan anggota Pengurus Taman Iskandar Muda (TIM) Pusat pada khususnya menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun.
  2. Fenomena ini menunjukkan bahwa tingkat pemahaman dan pengamalan terhadap salah satu pilar Islam ini semakin memasyarakat dan dirasakan manfaatnya oleh kaum yang tidak mampu dari segi ekonomi.
  3. Sementara itu, manajemen pengelolaan zakat masih sangat lemah dan memerlukan reformasi sistem pengelolaan dan pendistribusiannya.
  4.  Karena itu, dalam rapat bersama yang dilangsungkan pada tanggal 3 November 2008 di Kantor TIM Pusat melahirkan sejumlah gagasan untuk penertiban dan pengembangan sistem pengelolaan zakat di bawah kepengurusan BAZ Tim yang baru.

B.     Penanggung Jawab Zakat

1.      Agar pengelolaan zakat dapat berjalan efektif dan representatif serta tepat sasaran, maka zakat   yang sudah terkumpul dari para Muzakki ditangani atau diurus oleh suatu badan yang dapat bekerja secara aktif, kreatif, dan profesional.
2.      Untuk itu, Badan Pengelola Zakat TIM Pusat diberi nama BADAN AMIL ZAKAT [BAZ].
3.      Badan ini berkedudukan di Jakarta dan bertanggung jawab langsung kepada Pengurus TIM Pusat Jakarta.
4.      Badan ini bertugas mengurus zakat saja; sedangkan sedekah atau infaq diserahkan kepada Pengurus TIM Pusat.

C.     Keputusan Hasil Rapat

1.      Penetapan Mustahiq Zakat dan Porsinya

Mustahiq atau orang yang berhak menerima zakat ditetapkan dalam 6 (enam) ashnaf  (sasaran zakat) dengan prosentase porsi masing-masing sebagai berikut:






No. Urut
Ashnaf/
Mustahiq
Spesifikasi/
Kriteria
Porsi
01
Fuqara’
·     Orang yang tidak mempunyai penghasilan tetap, serba kekurangan, dan tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
20 %
02
Masakin
·  Orang yang mempunyai penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
20 %
03
‘Amilin
·  Orang yang ditugaskan untuk mengurus dan mengelola zakat secara aktif dan bertanggung jawab.
8 %
04
Gharimin
·  Orang yang terpaksa berhutang untuk mempertahankan hidupnya; dan ia tidak mampu melunasi hutangnya.
2 %
05
Fi Sabilillah
·  Segala aktivitas yang mengarah pada kebaikan untuk menmajukan dan meningkatkan syi’ar agama Islam.
·  Kegiatan pengajian dan dakwah Islam
·  Pembangunan sarana ibadah, seperti meunasah atau masjid/Islamic Center, sarana pendidikan, dan perpustakaan.
·  Penerbitan buku-buku agama, seperti buku panduan zakat, shalat, puasa, dan haji.
30 %
06
Ibnu Sabil
·  Pelajar dan mahasiswa yang masih aktif belajar di Jakarta dan sekitarnya.
·  Mahasiswa yang memiliki Indeks Prestasi (IP) minimal 2,5.
·  Mahasiswa yang sedang menyelesaikan tugas akhir studi: penulisan skripsi, tesis, atau disertasi.
20 %


Total
100 %


2. Zakat Produktif

1)      Zakat produktif adalah porsi zakat yang dialokasikan secara khusus untuk membantu faqir dan miskin (termasuk yang pailit) yang mempunyai keahlian dalam melakukan kegiatan bisnis.
2)      Setiap orang diberikan dana sebesar 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk modal usaha.
3)      Setiap Cabang TIM diberikan untuk 2 (dua) orang saja. Ini sebagai uji coba atau sebagai proyek percontohan untuk masa-masa akan datang.
4)      Mekanismenya akan ditentukan kemudian; dan diharapkan setiap penerima modal usaha tersebut dapat meningkat ekonominya menjadi Muzakki.

3. Persyaratan Pengajuan Dana Zakat

Dana atau porsi zakat BAZ TIM Pusat dapat diperoleh dengan syarat-syarat sebagai berikut:

1)            Mendaftarkan diri pada Pengurus TIM Cabang masing-masing.
2)            Ada rekomendasi dari Pengurus TIM Cabang di mana Mustahiq berdomisili.
3)            Memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
4)            Menyertakan fotokopi KTP bagi masyarakat umum; dan bagi pelajar atau mahasiswa melampirkan fotokopi Kartu Siswa atau Kartu Mahasiswa.
5)            Bagi mahasiswa melampirkan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh yang berwenang.
6)            Bagi mahasiswa yang sedang menulis skripsi, tesis, atau disertasi merincikan keperluan dana penulisan karya tulisnya.
7)            Karena dana zakat terbatas, diprioritaskan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
8)            Bagi cabang-cabang TIM yang sedang membangun sarana ibadah, pendidikan, atau sejenisnya mengajukan permohonan melalui proposal.

D. Waktu Pembagian Zakat

Mengenai waktu dan teknis pembagian zakat BAZ TIM Pusat akan ditentukan kemudian melalui musyawarah.

E. Rekomendasi

  1. Diharapkan kepada setiap Pengurus TIM Cabang se-Jabodetabek untuk mendata kembali faqir dan miskin yang ada di wilayahnya masing sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
  2. Diharapkan kepada Pengurus TIM Pusat agar mengedarkan dan mensosialisasikan keputusan hasil rapat ini kepada Pengurus-Pengurus Cabang TIM se-Jabodetabek, secara tertulis (melalui surat).

Jakarta, 3 November 2008

Pimpinan Rapat                                                      Notulen Rapat



Hasyim Syamsuddin                                            Hasan Basri al-Mardawy


Tidak ada komentar:

Posting Komentar