Selasa, 05 Oktober 2010

MANAJEMEN ZAKAT


MANAJEMEN ZAKAT:
MENUJU KE ARAH PROFESIONALISASI
DR. H. Hasan Basri, MA

A.     Pengertian Manajemen

Manage artinya mengurus, mengatur, mengelola, dan melaksanakan. Management tata pimpinan atau tata pengelolaan. Manajemen berarti cara atau seni mengelola suatu kegiatan atau organisasi untuk mencapai suatu tujuan atau hasil yang memuaskan.

B.     Sejarah Manajemen Zakat

  1. Masa Khulafa’urrasyidin

a. Abu Bakar Ash-Shiddiq

·        Abu Bakar sangat tegas menindak orang-orang yang enggan menunaikan zakat.
·        Abu Bakar mendirikan Baitul Mal di San’ah, sebuah tempat di dataran tinggi Madinah.
·        Abu Bakar tidak mengangkat badan pengelola zakat secara definitf, krn zakat dibagi habis.

b. Umar bin Khattab

·                    Mengangkat amil zakat
·                    Membentuk Baitul Mal secara efektif
·                    Memberdayakan fakir dan miskin
·                    Penghapusan hak muallaf
·                    Tercapai kemakmuran

c. Utsman bin ‘Affan

·                    Harta zakat pada periode Utsman mencapai rekor tertinggi
·                    Zaid bin Tsabit diangkat sebagai pengurus zakat
·                    Setelah dibagi rata, masih tersisa 1000 dirham
·                    Utsman memerintahakan Zaid untuk membangun masjid Nabawi.

d. Ali bin Abi Thalib

·        Melanjutkan kebijakan sebelumnya
·        Baitul Mal ditingkatkan
·        Fakir dan miskin menjadi prioritas
·        Terjadi kekacauan politik

Pada masa-masa berikutnya sistem pengelolaan zakat terus berkembang dan bahkan meningkat pengelolaannya kepada bidang-bidang yang lebih luas, seperti waqaf, hibah, dll. Puncak keemasan manajemen zakat pada masa Khalifah Umar bin Abdul ‘Aziz dari Bani Umaiyah.

C.     Manajemen Zakat di Indonesia

  1. Pada 15 Juli 1968 Pemerintah melalui Kantor Menteri Agama mengeluarkan Peraturan nomor 4 dan 5 tahun 1968 tentang pemebentukan Badan Amil Zakat (BAZ) dan Baitul Mal.
  2. Tahun 1967 pemerintah mempersiapkan RUU Zakat.
  3. Tahun 1999 lahir Undang-undang RI Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, 10 Bab 25 Pasal.

D.    Fungsi Lembaga Amil

1.      Mencatat para wajib zakat
2.      Menaksir dan menghitung zakat
3.      Menarik atau mengambil zakat dari para muzakki
4.      Menyimpan dan menjaga harta zakat
5.      Membagi atau mendistribusikan zakat kepada mustahiq

E.     Syarat-Syarat Amil

1.      Muslim
2.      Mukallaf
3.      Amanah
4.      Memahami hukum zakat
5.      Kemampuan/skill
6.      Laki-laki

Sifat utama:

  1. Siddiq
  2. Amanah
  3. Tabligh
  4. Fathanah

F.                  Efektifitas Manajemen Zakat

1.      Motivasi
2.      Sosialisasi
3.      Koordinasi
4.      Supervisi
5.      Evaluasi

Demikianlah sekilas gambaran umum manajemen zakat secara historis dan hubungannya dengan konteks kontemporer. Bagaomana pun juga, sesuai dengan tuntutan zaman, zakat harus dikelola secara profesional agar dapat berhasil dan berdaya guna serta memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar