Kamis, 07 Oktober 2010

MAKLUMAT ZAKAT

HUBUNGAN ZAKAT DAN SHALAT
Oleh: DR. H. Hasan Basri al-Mardawy, MA


Pengertian Zakat

Zakat secara etimologi berarti tumbuh, berkembang, suci, dan berkat. Dengan mengeluarkan zakat dari sebagian harta yang dianugerahkan Allah kepada kita maka harta tersebut akan menjadi tumbuh dan berkembang, menjadi suci atau halal, dan mendapat keberkatan dari Allah. Dengan demikian, harta yang sudah dizakatkan itu akan berkat untuk dikonsumsikan oleh pemiliknya.
Makna zakat secara terminologi adalah mengambil sebagai harta yang kita miliki kemudian diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya sesuai dengan ketetapan Allah dan Rasul-Nya sebagai suatu kewajiban. Mengabaikan zakat akan berdosa, sama dengan dosa mengabaikan shalat lima waktu.

Orang yang Berhak Menerima Zakat
Menurut al-Qur'an surat At-Taubah ayat 60, para mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) itu ada 8 golongan:
1. Fuqara' (orang-orang fakir)
2. Masakin (orang-orang miskin)
3. Orang yang memerdekakan budak (hamba sahaya)
4. Amilin (orang yang mengurus atau mengelola zakat)
5. Mu'allaf (orang yang terpaut hatinya untuk menerima Islam)
6. Ibnu Sabil (anak jalanan/musafir yang kehabisan bekal di jalan)
7. Gharimin (orang yang behutang di jalan Allah)
8. Fi Sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah/menuntut ilmu)

Hukum Berzakat

Menunaikan zakat hukumnya wajib 'ain (kewajiban individual). Hal ini didasarkan atas dalil dari al-Qur'an, surat At-Taubah ayat 103: "Ambillah zakat dari sebagian harta-harta mereka, agar dengan zakat itu dapat membersihkan harta mereka dan mensucikan jiwa mereka (dari sifat bakhil dan sombong), dan berdo'alah untuk mereka; karena dengan do'a itu dapat menenangkan jiwa dan hati mereka."
Hikmah Zakat
Zakat mengandung hikamh yang banyak sekali, antara lain:
1. Harta menjadi halal untuk dikonsumsi.
2. Mensucikan jiwa dari segala sifat tercela dan dosa.
3. Mendatangkan keberkatan darlam rizki.
4. Memperoleh ketenagan hati, pikiran, dan jiwa.
5. Menolong orang-orang faqir dan miskin.
6. Meningkatkan kepedulian sosial
7. Semakin dekat dengan dengan Allah
8. Terjalin hubungan yang harmonis antara orang kaya dan orang miskin
9. Dicintai oleh Allah dan dicintai pula oleh manusia.
10. Menopang kehidupan ekonomi umat.
11. Pembeda antara orang Islam dan orang kafir.

Demikianlah sekilas penjelasan tentang ketentuan zakat: makna, hukum, dan hikmahnya. Semoga menambah wawasan kaum Muslimn tentang zakat dan semakin meningkatkan kesadaran kita untuk menunaikan zakat sebagaimana diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Amin yang Rabbala 'Alamin...!





Tidak ada komentar:

Posting Komentar