Minggu, 10 Oktober 2010

REFORMASI BAZ-TIM

RUMUSAN HASIL RAPAT BADAN AMIL ZAKAT (BAZ)
 TIM PUSAT JAKARTA
DI GRIYA ARAFAH LEGOSO CIPUTAT
20 OKTOBER 2009


I.            Pendahuluan
Kinerja Badan Amil Zakat (BAZ) TIM Pusat Jakarta diharapakan semakin meningkat tahun 2009 ini. Tahun 2008 lalu beberapa reformasi telah dilakukan, termasuk penataan kembali sistem dan struktur kepengurusannya. Perubahan pun sudah terjadi dalam bebarapa sektor: manajemen, struktur organisasi, sistem kerja dan koordinasi, distribusi dana zakat, pembentukan Unit Pelayanan Zakat (UPZ) di Cabang-Cabang dan independensi BAZ. Sektor yang terakhir ini sedang diupayakan agar lebih tegas dan pasti, baik dalam sistem pengelolaan keuangan, administrasi, maupun peran BAZ dalam kehidupan sosial yang lebih luas. Tahun ini satu terobosan lagi akan dilakukan yaitu pemberdayaan ekonomi melalui pengemabangan zakat produktif. Selain itu, penyaluran zakat kepada sasaran yang benar-benar memenuhi kualifikasi yang telah digariskan BAZ agar tidak terjadi israf (kemubaziran). Tradisi pendistribusian zakat yang mengambang pada masa lalu segera diperbaiki agar zalat benar-benar mengenai sasaran yang ditetapkan al-Qur’an. Sebab itulah BAZ Tim menjadikan tahun 2009 sebagai tahun “renaissance” yang dapat memberikan pencerahan bagi umat, khusus warga masyarakat Aceh yang berdomisili di Jabodetabek.

II. Gambaran Ashnaf Zakat Tahun 2008
          Sebagai perbandingan ashnaf (senif-senif) atau para mustahiq zakat tahun 2008 lalu dengan tahun 2009 ini, di bawah ini disajikan table ashnaf dan prosentase porsi masing-masing:


No. URT
ASHNAF
PROSENTASE PORSI
KETERANGAN
01
Faqir
20 %

02
Miskin
20 %

03
Amil
08 %

04
Gharim
02 %

05
Fi Sabilillah
30 %

06
Ibnu Sabil
20 %


Catatan:
Dana Masuk tahun 2008 adalah Rp. 753. 650.000,-

III. Gambaran Ashnaf Zakat Tahun 2009
          Ashnaf zakat tahun 2009 tetap dipertahankan pada enam ashnaf dengan sedikit perubahan pada prosentase porsi masing-masing disesuaikan dengan perkembangan dan asas proporsionalitas. Demikian juga beberapa istilah mustahiq zakat disesuaikan dengan istilah yang tertera dalam al-Qur’an, surat At-Taubah ayat 60. Misalnya, istilah faqir menjadi fuqara’; miskin menjadi masakin; ‘amil menjadi ‘amilin. Prosentase masing-masing ashnaf tahun 2009 dapat dilihat pada tabel di bawah ini:


No. URT
ASHNAF
PROSENTASE PORSI
KETERANGAN
01
Fuqara’
18 %

02
Masakin
18 %

03
‘Amilin
10 %

04
Gharimin
04 %

05
Fi Sabilillah
30 %

06
Ibnu Sabil
20 %


Catatan:
Dana masuk tahun 2009 diperkirakan: Rp. 800.000.000,-

IV. Pengembangan Zakat Produktif
A.   Alokasi dana untuk zakat produktif tahun 2009 direncanakan sebesar Rp. 50.000,000,-
B.   Diberikan kepada para mustahiq yang sudah memenuhi kualifikasi.
C.   Dana zakat produktif diproyeksikan pada pemberian modal dalam bidang usaha dagang dan keterampilan.
D.   Kategorisasi Usaha dan Besarnya Dana :

a.     Kategori Usaha Kecil     : Rp. 2.000.000,-
b.     Kategori Usaha Sedang : Rp. 3.000.000,-
c.      Kategori Usaha Besar    : Rp. 5.000.000,-

E.    Dana diprioritaskan untuk mustahiq yang berpengalaman dalam usaha dagang (jualan asongan, warung nasi, sembako, dsb) atau keterampilan (seperti jahit-menjahit, bordir, bengkel dsb) dan tidak memiliki modal usaha.
F.    Dana zakat produktif diberikan hanya satu kali saja; tahun berikutnya akan diberikan kepada mustahiq lain.
G.   Permohonan harus didasarkan pada rekomendasi Ketua TIM Cabang masing-masing; dan diputuskan berdasrkan hasil studi kelayakan melalui survey lapangan.
H.   Setiap penerima dana zakat produktif akan ditunjuk pengawas di setiap cabang agar pendayagunaan dana tersebut dapat efektif.

V. Senif Gharimin
          Porsi zakat untuk senif Gharimin tahun meningkat menjadi 4 % dibandingkan tahun lalu 2 %. Ini didasarkan pada pengalaman tahun 2008 ternyata pos dana untuk Gharimin nyaris tidak mmencukupi, mengingat banyak yang perlu dibantu. Sebab itulah prosentase porsi zakat untuk senif ini meningkat 2 %. Dana zakat untuk senif Gharimin diarahkan kepada orang-orang yang mengahadapi kesulitan dalam membayar biaya pengobatan di rumah sakit, Maka BAZ memberikan bantuan dari dana zakat dengan ketentuan sebagai berikut:

A.   Sakit/Operasi berat        : Rp. 1.500.000,-
B.   Sakit/Operasi sedang     : Rp. 1.000.000,-
C.   Sakit/Operasi ringan      : Rp. 500.000,-

VI. Senif Ibnu Sabil
          Cakupan Ibnu Sabil dalam definisi BAZ Tim Pusat adalah:

A.        Mahasiswa yang masih aktif kuliah dan/atau sedang menulis karya tulis /tugas akhir dalam jenjang: D3, S1, S2, dan S3. Memenuhi syarat yang telah ditetapkan BAZ Tim. Merekan yang sudah nmemenuhi persyaratan akan mendapat dana zakat sebagai berikut:

·        Mahasiswa yang aktif kuliah:

1.     D3 memperoleh    :Rp. 600.000,-
2.     S1 memperoleh    :Rp. 750.000,-
3.     S2 memperoleh    :Rp. 1.000.000,-
4.     S3 memperoleh    :Rp. 1.250.000,-

·    Mahasiswa yang sedang menulis skripsi/tesis/disertasi

1. Penulisan Skripsi            : Rp. 1.000.000.-
2. Penulisan Tesis               : Rp. 1.250.000,
3. Penulisan Disertasi                   : Rp. 1.500.000,-

Catatan: Berlaku satu kategori, tidak kedua-duanya.
B.         Orang yang kehabisan dana untuk kembali ke kampung halaman (khususnya ke NAD). Kepada kategori kedua ini akan diberikan:
1.           Tiket bus (jalan darat)
2.           Uang saku sebesar Rp. 250.000,-

VII.  Dana Taktis BAZ Tim
Untuk efektifitas jalannya administrasi BAZ, maka diperlukan dana taktis. Dana taktis tahun ini dianggarkan sebesar Rp. 25.000.000,- Dana ini akan dimanfaatkan untuk keperluan insidental yang mendesak atau mendadak.

VIII. Beberapa Ketentuan Lain
          Ada beberapa ketentuan esensial lain yang diputuskan dalam rapat pengurus BAZ Tim, yaitu:

A.               Tidak ada tunjangan apa pun untuk ‘Amilin selain porsi zakat yang telah ditetapkan.
B.                                                                                                                                       Tidak ada THR setiap Hari Raya.
C.                                                                                                                                       Tidak ada peminjaman dana zakat kepada pihak mana pun.
D.               Penerima dana zakat hendaknya yang ada hubungan dengan Taman Iskandar Muda atau di bawah binaan Tim.

IX. Prioritas Program Tahun 2009

A.    Permohonan NPWZ ke  Baznas.
B.    Penerbitan Buku Pedoman Zakat.
C.         Pencerahan dan Perlatihan di Tim Cabang.

X. Penutup
          Demikianlah hasil rapat/musyawarah pengurus BAZ Tim Pusat Jakarta semoga dengan keputusan ini dapat diambil suatu kebijakan dalam pendistribusian zakat tahun ini. Di samping itu, diharapkan dapat menjadi masukan bagi Pimpinan Pusat Tim.

Ciputat, 20 Oktober 2009

Ketua,                                                         Notulen,


Drs. Hasyim Syam, MA                                       DR. Hasan Basri, MA
Anggota:
Tgk. Ashim Daud Beureueh
Drs. A. Mufakhir Muhammad, MA




Tidak ada komentar:

Posting Komentar